Sarah VI_10 Desember jam 19:53
Nusyuz secara bahasa adalah ketidakpatuhan, diambil dari an-nasyz yang berarti tanah yang tinggi, ketidakpatuhan disebut nusyuz karena pelakunya merasa lebih tinggi sehingga dia tidak merasa perlu untuk patuh.
Nusyuz dalam istilah rumah tangga adalah kebencian suami istri kepada pasangannya. Wanita itu nusyuz kepada suaminya jika dia tidak patuh kepadanya, suami nusyuz kepada istri jika dia memperlakukannya dengan buruk dan berpaling darinya.
Nusyuz adalah keadaan yang terjadi pada suami atau istri dalam bentuk ketidakharmonisan, kerenggangan, ketidaksukaan, penolakan, ketidakpatuhan dan kedurhakaan dari istri atau berpaling dari suami.
Allah Ta'ala telah mensyariatkan sebuah solusi bijak untuk mengatasi problem rumah tangga ini sesuai dengan perkembangan dan kondisi lapangan dengan menggunakan kelembutan, ketenangan dan kesabaran, Allah ridak memerintahkan memutus hubungan di antara suami istri dengan talak atau khulu’ secara langsung, akan tetapi Dia memberikan arahan-arahan kepada suami dan istri untuk menanggulangi tanda-tanda nusyuz pada tahapnya yang pertama.
Nusyuz suami
Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (An-Nisa`: 128).
Kekhawatiran adalah dugaan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan dengan terlihatnya sebagian tanda-tandanya atau indikasi-insikasinya. Dalam kondisi semacam ini maka ayat di atas mengarahkan kepada suami istri untuk melakukan islah kesepakatan damai sekalipun salah satu pihak harus mundur dari haknya dan pihak lain mendapatkan lebih, hal ini demi keutuhan rumah tangga.
Aisyah menjelaskan sifat nusyuz dari suami dan cara mengatasinya, dia berkata tentang firman Allah, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya.” Aisyah berkata, “Dia adalah wanita yang bersuami, suami tidak mempedulikannya, dia ingin mentalaknya dan menikahi wanita lain, maka istri berkata kepada suami, ‘Biarkan aku bersamamu, jangan menceraikanku, silakan menikah dengan yang lain, aku tidak menuntut nafkah darimu dan pembagian, itulah firman Allah Ta’ala, “Maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).”
Berdamai bisa tercapai pada sesuatu yang merupakan hak suami, dan hak istri atas suami adalah mahar, nafkah dan jatah bermalam, istri berhak menuntut tiga perkara ini dari suami, suami rela atau tidak. Adapun hubungan suami istri maka istri memiliki hak padanya untuk menjaga dan melindunginya dari dari perkara-perkara yang haram.
Perdamaian di sini bisa dengan pengembalian mahar, semuanya atau sebagian, yang dilakukan istri kepada suami, atau istri menggugurkan kewajiban nafkah dari suami, atau menggugurkan jatah bermalam, tujuan istri melakukan ini adalah agar suami tidak mentalaknya, jika hal ini disepakati oleh keduanya maka ia sah.
Dalam kondisi ini istri disarankan bersabar, bersikap bijak dan bertindak dengan cermat jika dia mencium gelagat kebencian dan ketidakpedulian dari suami demi menjaga ikatan pernikahan, dengan kebijakan, kepintaran dan perasaannya sebagai wanita dia bisa mengetahui sebab berpalingnya dan sikap acuh suami, lalu dia berusaha menepis sebab-sebab ini, memperbaiki keadaan dan menemukan tempat-tempat penyakit dan persoalan untuk diobati.
Tidak semua sikap acuh suami tergolong nusyuz, ada banyak persoalan hidup yang penting yang menyibukkan pikirannya, menyita waktu dan tenaganya dalam jumlah besar, seperti persoalan-persoalan ekonomi, sosial dan lainnya di mana tenaga dan dayanya terfokus kepadanya sehingga suami pulang kepada istri dalam keadaan sangat letih dan lelah akibatnya suami tidak bisa berkelakar, berbincang malam dan memberinya kehangatan, maka wajib atas istri mengetahui sebab-sebab ini dengan jelas dan memastikan problem nusyuz dan sikap acuh suami yang dia rasakan dan dia lihat, jika persoalannya seperti ini atau ada sebab lain yang bersifat insidentil maka istri harus bersabar dan menerima sampai sebab-sebab tersebut hilang dengan sendirinya.
Di samping bersabar, istri juga harus membantunya jika dia memang mampu untuk itu, menyediakan iklim kejiwaan dan ketenangan rohani dalam rumah, mengikis kesedihan dan kesusahan dari suami dengan kelembutan, kasih sayang dan keceriaannya, menghapus duka dan kelelahan yang dia dapatkan dalam pekerjaannya di luar dengan senyuman tulus dan jiwa yang optimis, menggugah kembali sikap optimis, ketenangan, semangat dan pantang menyerah dalam jiwa suami. Biasanya sebab-sebab seperti ini akan lenyap jika istri memperhatikan hal-hal seperti ini dalam kehidupan rumah tangganya.
Jika ternyata suami berpaling dan menghindar karena sesuatu pada istri yang tidak dia sukai maka istri harus memperbaiki keadaannya, memperhatikan apa yang dipandang dan dicium suami, berusaha menghilangkan sebab-sebab kebencian yang merupakan sebab terpenting mengapa suami berpaling dan menjauh. Jika seluruh usaha tidak berhasil dan suami tetap berpaling dan bersikap nusyuz maka solusinya adalah apa yang tertera dalam ayat yang mulia, “Maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya.” Yakni tidak mengapa keduanya berdamai di atas sesuatu kesepakatan, seperti istri tidak menuntut sebagian haknya dalam mahar, nafkah atau bermalam, agar istri tetap menjadi istri, atau istri mengembalikan mahar untuk berkhulu’ darinya jika dia tidak mampu bersabar, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (Al-Baqarah: 229). Dengan syarat dalam perkara ini suami tidak berlaku aniaya yang membuat istri terpaksa berkhulu’ sehingga suami berhasil mengambil kembali mahar dari istri, kecuali jika khulu’ ini dengan kerelaan istri dan dia meyakini bahwa ia lebih baik baginya.
Al-Qurthubi menjelaskan tentang penentuan perdamaian, di mana Allah berfirman, “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” Al-Qurthubi berkata, “ Perdamaian adalah kata umum lagi mutlak yang berarti bahwa perdamaian hakiki di mana jiwa tenteram kepadanya dan perselisihan terangkat adalah lebih baik daripada talak, termasuk dalam makna ini semua kesepakatan yang disetujui oleh suami dan istri, dalam bentuk harta atau bermalam atau selainnya. ‘Lebih baik’ yakni lebih baik daripada perpisahan, mempertahankan perselisihan, permusuhan dan kebencian, semua itu termasuk dasar dari keburukan.”
Islam mengajak suami istri untuk memberikan segala upaya untuk mengokohkan pondasi-pondasi kehidupan mereka berdua dan menguatkan ikatannya, karena ikatan suami istri termasuk ikatan teragung dan paling patut dijaga, perjanjiannya adalah perjanjian paling berat dan paling berhak untuk dipenuhi. “Dan mereka (para istri) telah mengambil darimu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 21). “Sesungguhnya syarat yang paling patut untuk dipenuhi adalah akad yang dengannya kalian boleh berhubungan suami istri.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir.
(Sumber:Izzudin Karimi)
Tampilkan postingan dengan label adab islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adab islami. Tampilkan semua postingan
Jumat, 11 Desember 2009
tersenyumlah,bukan tertawa.
catatan facebook dari:Panji Istiqomah_11 Desember jam 17:48
Menjelang perpisahannya dengan Nabi Musa as, Nabi Khidir as, memberi nasihat, "Hai Musa, janganlah terlalu banyak bicara, dan jangan pergi tanpa perlu, dan jangan banyak tertawa, juga jangan mentertawakan orang yang berbuat salah, dan tangisilah dosa-dosa yang telah kamu perbuat, hai putra Ali 'Imran.." (Tanbighul Ghafilin: 192-193).
Tertawa, tentu saja, bukanlah sesuatu yang dilarang. Siapa saja boleh tertawa selagi ingin. Dengan tertawa menunjukkan, bahwa seseorang sedang dalam keadaan senang. Bahkan tertawa bisa menjadi ilham bagi seorang penulis untuk membuat sebuah buku.
Akan tetapi, tertawa dalam pengertian mengeluarkan suara meledak-ledak oleh sebab rasa suka, geli apalagi mengandung unsur menghina seseorang, ini akan lain ceritanya. Tertawa dengan cara seperti itu yang disuruh dihindari oleh Nabi Khidir as.
Subhanallah, tidak didapati dalam ajaran di luar Islam yang mengatur tata hidup sedemikian rupa, hingga masalah kecil seperti tertawa.
ALLAH swt berfirman, "Maka hendaklah mereka sedikit tertawa dan banyak menangis sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan." (QS. At-Taubah 82). Dalam salah satu haditsnya Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kamu akan sedikit tertawa.." (HR. Abu Dzar).
Rasulullah SAW tidak pernah tertawa, kecuali hanya tersenyum, tidak menoleh kecuali dengan wajah penuh (tidak melirik). (HR. Ja'far Auf, Mas'ud dari Auf Abdillah). Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa tersenyum itu hukumnya sunnah, sedang tertawa terbahak-bahak dihukumi makruh.
Maka bagi mereka yang tetap ingin sehat akalnya, seyogyanya menjauhi tertawa dengan cara demikian (terbahak-bahak atau meledak-ledak), kata Al-Faqih Abu Laits Samarqandi. Dengan kata lain, orang yang tidak bisa mengendalikan diri dan gemar tertawa-tawa, akan membuat fungsi akalnya terganggu, lengah dan lupa diri, yang berarti membuka pintu bagi syetan untuk masuknya godaan.
Dalam surat An-Najm 59-61 ALLAH memperingatkan, "Apakah dengan ajaran ini, kalian ta'ajub (heran)? Kamu tertawa dan tidak menangis. Sedangkan kalian terlengah." Ibnu Abbas ra berkata, "Barangsiapa tertawa di saat berbuat maksiat, maka akan bercucuran tangis di neraka."
Tertawa yang berlebihan, termasuk di antara 3 perkara yang menyebabkan hati seorang menjadi bebal dan membatu. Sedang dua penyebab yang lainnya yaitu: belum lapar sudah makan lagi dan gemar omong kosong (bicara ke sana kemari yang tak berguna).
Terkadang kita mendapati seseorang yang kesibukannya membuat orang tertawa-tawa, sehingga bukan semata menjadi hiburan hati, tapi sudah mengarah pada membuat orang menjadi lengah dan lupa. Kepada yang berbuat seperti ini Rasulullah SAW memberi peringatan, "Celakalah orang yang berdusta supaya ditertawakan orang lain. Celakalah dia, celakalah dia!" (HR. Tirmidzi)
Orang yang terbiasa tertawa-tawa mendapati suasana yang sepi menjadi sunyi, bila tidak kunjung diobati. Sedangkan menurut Yahya Mu'adz Razy sebagaimana dikutip al-Faqih ada empat hal yang dapat menjadi obat bagi mereka yang terkena "penyakit" seperti ini, yaitu:
1. Ingat akan dosa-dosa yang telah diperbuat selama ini.
2. Sibuk dengan bekerja (memenuhi nafkah) untuk diri dan keluarga.
3. Ingat bahwa jatah umur yang ada tinggal sedikit, dan akan datang kehidupan baru diakhirat.
4. Memperhatikan setiap musibah yang menimpa, baik diri keluarga maupun orang lain.
Sementara itu, Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Ada tiga hal yang membuatku tertawa:
1. Aku tertawa melihat orang yang berangan-angan panjang dengan dunia padahal maut tengah mengejarnya.
2. Orang yang lengah sedang maut tak pernah lengah darinya.
3. Serta orang yang tertawa dengan mulut yang terbuka penuh sementara ia tidak tahu apakah perbuatannya itu mengandung amarah Rabbnya atau Ridha-Nya.
Komentar dari Habibana Munzir Almusawa, "artikel itu benar, tertawa terbahak bahak memadamkan cahaya hati, namun itu bukan larangan mutlak, tapi sangat makruh.. biasanya para shalihin hanya melakukan tawa keras bukan utk dirinya, tapi menghibur orang yg menjadi tamunya atau yg sedang sedih, maka tawa itu bukan utk mereka tapi untuk menggembirakan muslim yg susah, maka hal itu mulia."
Wallahua’lam..
Menjelang perpisahannya dengan Nabi Musa as, Nabi Khidir as, memberi nasihat, "Hai Musa, janganlah terlalu banyak bicara, dan jangan pergi tanpa perlu, dan jangan banyak tertawa, juga jangan mentertawakan orang yang berbuat salah, dan tangisilah dosa-dosa yang telah kamu perbuat, hai putra Ali 'Imran.." (Tanbighul Ghafilin: 192-193).
Tertawa, tentu saja, bukanlah sesuatu yang dilarang. Siapa saja boleh tertawa selagi ingin. Dengan tertawa menunjukkan, bahwa seseorang sedang dalam keadaan senang. Bahkan tertawa bisa menjadi ilham bagi seorang penulis untuk membuat sebuah buku.
Akan tetapi, tertawa dalam pengertian mengeluarkan suara meledak-ledak oleh sebab rasa suka, geli apalagi mengandung unsur menghina seseorang, ini akan lain ceritanya. Tertawa dengan cara seperti itu yang disuruh dihindari oleh Nabi Khidir as.
Subhanallah, tidak didapati dalam ajaran di luar Islam yang mengatur tata hidup sedemikian rupa, hingga masalah kecil seperti tertawa.
ALLAH swt berfirman, "Maka hendaklah mereka sedikit tertawa dan banyak menangis sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan." (QS. At-Taubah 82). Dalam salah satu haditsnya Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kamu akan sedikit tertawa.." (HR. Abu Dzar).
Rasulullah SAW tidak pernah tertawa, kecuali hanya tersenyum, tidak menoleh kecuali dengan wajah penuh (tidak melirik). (HR. Ja'far Auf, Mas'ud dari Auf Abdillah). Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa tersenyum itu hukumnya sunnah, sedang tertawa terbahak-bahak dihukumi makruh.
Maka bagi mereka yang tetap ingin sehat akalnya, seyogyanya menjauhi tertawa dengan cara demikian (terbahak-bahak atau meledak-ledak), kata Al-Faqih Abu Laits Samarqandi. Dengan kata lain, orang yang tidak bisa mengendalikan diri dan gemar tertawa-tawa, akan membuat fungsi akalnya terganggu, lengah dan lupa diri, yang berarti membuka pintu bagi syetan untuk masuknya godaan.
Dalam surat An-Najm 59-61 ALLAH memperingatkan, "Apakah dengan ajaran ini, kalian ta'ajub (heran)? Kamu tertawa dan tidak menangis. Sedangkan kalian terlengah." Ibnu Abbas ra berkata, "Barangsiapa tertawa di saat berbuat maksiat, maka akan bercucuran tangis di neraka."
Tertawa yang berlebihan, termasuk di antara 3 perkara yang menyebabkan hati seorang menjadi bebal dan membatu. Sedang dua penyebab yang lainnya yaitu: belum lapar sudah makan lagi dan gemar omong kosong (bicara ke sana kemari yang tak berguna).
Terkadang kita mendapati seseorang yang kesibukannya membuat orang tertawa-tawa, sehingga bukan semata menjadi hiburan hati, tapi sudah mengarah pada membuat orang menjadi lengah dan lupa. Kepada yang berbuat seperti ini Rasulullah SAW memberi peringatan, "Celakalah orang yang berdusta supaya ditertawakan orang lain. Celakalah dia, celakalah dia!" (HR. Tirmidzi)
Orang yang terbiasa tertawa-tawa mendapati suasana yang sepi menjadi sunyi, bila tidak kunjung diobati. Sedangkan menurut Yahya Mu'adz Razy sebagaimana dikutip al-Faqih ada empat hal yang dapat menjadi obat bagi mereka yang terkena "penyakit" seperti ini, yaitu:
1. Ingat akan dosa-dosa yang telah diperbuat selama ini.
2. Sibuk dengan bekerja (memenuhi nafkah) untuk diri dan keluarga.
3. Ingat bahwa jatah umur yang ada tinggal sedikit, dan akan datang kehidupan baru diakhirat.
4. Memperhatikan setiap musibah yang menimpa, baik diri keluarga maupun orang lain.
Sementara itu, Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Ada tiga hal yang membuatku tertawa:
1. Aku tertawa melihat orang yang berangan-angan panjang dengan dunia padahal maut tengah mengejarnya.
2. Orang yang lengah sedang maut tak pernah lengah darinya.
3. Serta orang yang tertawa dengan mulut yang terbuka penuh sementara ia tidak tahu apakah perbuatannya itu mengandung amarah Rabbnya atau Ridha-Nya.
Komentar dari Habibana Munzir Almusawa, "artikel itu benar, tertawa terbahak bahak memadamkan cahaya hati, namun itu bukan larangan mutlak, tapi sangat makruh.. biasanya para shalihin hanya melakukan tawa keras bukan utk dirinya, tapi menghibur orang yg menjadi tamunya atau yg sedang sedih, maka tawa itu bukan utk mereka tapi untuk menggembirakan muslim yg susah, maka hal itu mulia."
Wallahua’lam..
Langganan:
Postingan (Atom)