Senin, 30 November 2009

KIAMAT SEBENARNYA SUDAH DI AMBANG PINTU



Posted on 28 November 2009 by pakarfisika


Banjir Aneh

Banjir Langka



Saudi banjir…? Mungkin ada baiknya kita merenungi salah satu hadist Rasulullah SAW: “Hari Akhir tidak akan datang kepada kita sampai dataran Arab sekali lagi menjadi dataran berpadang rumput dan dipenuhi dengan sungai-sungai.” (HR Muslim). Kiamat benar2 di ambang pintu…

BANJIR LANGKA

Hujan sangat lebat dan banjir besar melanda Arab Saudi. Menurut gulfnews, 13 orang tewas dan ribuan jamaah haji terperangkap di bandara di Jeddah, Rabu kemarin (25 Nop2009).

Ada apakah dengan hal ini? Seperti diketahui, Saudi merupakan negara Arab yang panas. Jika pun terjadi hujan, itupun tak pernah besar dan hanya terjadi dalam waktu yang berjarak lama.

Ini adalah curah hujan yang paling berat selama bertahun-tahun, yang tidak pernah terjadi di kerajaan Saudi, banjir memampat banyak jalan dan bangunan di Jeddah. Saat ini sekitar 1,6 juta jamaah haji datang dari berbagai pelosok dunia.

Berikut kondisi yg sempat terekam…:

selengkapnya ada di alamat ini: Muslm dot Net

Videonya sebagai berikut:



TIGA TANDA NYATA:

Ada lagi tiga tanda fenomenal dari tanda-tanda Kiamat yang perlu diantisipasi dewasa ini oleh umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Dua di antara ketiga tanda itu masuk dalam kategori tanda-tanda besar Kiamat. Satu lagi kadang dimasukkan ke dalam tanda besar, namun ada pula yang menyebutnya sebagai tanda penghubung antara tanda- tanda-tanda kecil Kiamat dengan tanda-tanda besar Kiamat.

Tanda penghubung antara tanda-tanda kecil Kiamat dengan tanda-tanda besar Kiamat ialah diutusnya Imam Mahdi. Imam Mahdi merupakan tanda Kiamat yang menghubungkan antara tanda-tanda kecil Kiamat dengan tanda-tanda besar Kiamat karena datang pada saat dunia sudah menyaksikan munculnya seluruh tanda-tanda kecil Kiamat yang mendahului tanda-tanda besar Kiamat. Allah tidak akan mengizinkan tanda-tanda besar Kiamat datng sebelum berbagai tanda kecil Kiamat telah tuntas kemunculannya.

Banyak orang barangkali belum menyadari bahwa kondisi dunia dewasa ini ialah dalam kondisi dimana hampir segenap tanda-tanda kecil Kiamat yang diprediksikan oleh Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam telah bermunculan semua. Coba perhatikan beberapa contoh tanda-tanda kecil Kiamat berikut ini:

* Dan perceraian banyak terjadi = ويكثر الطلاق
* Dan banyak terjadi kematian mendadak (tiba-tiba) = و الموت الفجاء
* Dan banyak mushaf diberi hiasan (ornamen) = و حلية المصاحف
* Dan masjid-masjid dibangun megah-megah = و زخرفت المساجد
* Dan berbagai perjanjian dan transaksi dilanggar sepihak = و نقضت العهود
* Dan berbagai peralatan musik dimainkan = و استعملت المأزف
* Dan berbagai jenis khamr diminum manusia = و شربت الخمور
* Dan perzinaan dilakukan terang-terangan = و فخش الزنا
* Dan para pengkhianat dipercaya (diberi jabatan) = و اؤتمن الخائن
* Dan orang yang amanah dianggap pengkhianat (teroris) = و خون الأمين
* Tersebarnya Pena (banyak buku diterbitkan) = ظهور القلم
* Pasar-pasar (Mall, Plaza, Supermarket) Berdekatan = تتقارب الأسواق
* Penumpahan darah dianggap ringan = استخفاف بالدم
* Makan riba = أكل الربا

Jadi kalau kita perhatikan, contoh-contoh di atas jelas sudah kita jumpai di zaman kita dewasa ini. Bahkan bila kita buka kitab para Ulama yang menghimpun hadits-hadits mengenai tanda-tanda kecil Kiamat, lalu kita baca satu per satu hadits-hadits tersebut hampir pasti setiap satu hadits selesai kita baca kita akan segera bergumam di dalam hati: “Wah, yang ini sudah..!” Hal ini akan selalu terjadi setiap habis kita baca satu hadits. Laa haula wa laa quwwata illa billah….

Jika tanda-tanda kecil Kiamat sudah hampir muncul seluruhnya berarti kondisi dunia dewasa ini berada di ambang menyambut kedatangan tanda-tanda besar Kiamat. Dan bila asumsi ini benar, berarti dalam waktu dekat kita semua sudah harus bersiap-siap untuk menyambut datangnya tanda penghubung antara tanda-tanda kecil Kiamat dengan tanda-tanda besar Kiamat, yaitu diutusnya Imam Mahdi ke tengah ummat Islam. Hal ini menjadi selaras dengan isyarat yang diungkapakan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam mengenai dua pra-kondisi menjelang diutusnya Imam Mahdi.

أُبَشِّرُكُمْ بِالْمَهْدِيِّ يُبْعَثُ فِي أُمَّتِي عَلَى اخْتِلَافٍ مِنْ النَّاسِ

وَزَلَازِلَ فَيَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا وَظُلْمًا

“Aku kabarkan berita gembira mengenai Al-Mahdi yang diutus Allah ke tengah ummatku ketika banyak terjadi perselisihan antar-manusia dan gempa-gempa. Ia akan memenuhi bumi dengan keadilan dan kejujuran sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kese-wenang-wenangan dan kezaliman.” (HR Ahmad)

Nabi shollallahu ’alaih wa sallam mengisyaratkan adanya dua prakondisi menjelang diutusnya Imam Mahdi ke tengah ummat Islam. Kedua prakondisi tersebut ialah pertama, banyak terjadi perselisihan antar-manusia dan kedua, terjadinya gempa-gempa. Subhaanallah.

Jika kita amati kondisi dunia saat ini sudah sangat sarat dengan perselisihan antar-manusia, baik yang bersifat antar-pribadi maupun antar-kelompok.

Demikian pula dengan fenomena gempa sudah sangat tinggi frekuensi berlangsungnya belakangan ini.

Berarti kedatangan Imam Mahdi merupakan tanda Akhir Zaman yang jelas-jelas harus kita antisipasi dalam waktu dekat ini. Dan jika sudah terjadi berarti kitapun harus segera mempersiapkan diri untuk mematuhi perintah Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam yang berkaitan dengan kemunculan Imam Mahdi. Kita diperintahkan untuk segera berbai’ at dan bergabung ke dalam barisannya sebab episode-episode berikutnya merupakan rangkaian perang yang dipimpin Imam Mahdi untuk menaklukkan negeri-negeri yang dipimpin oleh para Mulkan Jabriyyan (Para penguasa yang memaksakan kehendak dan mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya).

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَبَايِعُوهُ وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الثَّلْجِ فَإِنَّهُ خَلِيفَةُ اللَّهِ الْمَهْدِيُّ

“Ketika kalian melihatnya (Imam Mahdi) maka ber-bai’at-lah dengannya walaupun harus merangkak-rangkak di atas salju karena sesungguhnya dia adalah Khalifatullah Al-Mahdi.” (HR Ibnu Majah)

Imam Mahdi akan mengibarkan panji-panji Al-Jihad Fi Sabilillah untuk memerdekakan negeri-negeri yang selama ini dikuasai oleh para Mulkan Jabriyyan (Para penguasa yang memaksakan kehendak dan mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya). Beliau akan mengawali suatu proyek besar membebaskan dunia dari penghambaan manusia kepada sesama manusia untuk hanya menghamba kepada Allah semata, Penguasa Tunggal dan Sejati langit dan bumi. Beliau akan memastikan bahwa dunia diisi dengan sistem dan peradaban yang mencerminkan kalimatthoyyibah Laa ilaha illAllah Muhammadur Rasulullah dari ujung paling timur hingga ujung paling barat.

Ghazawaat (perang-perang) tersebut akan dimulai dari jazirah Arab kemudian Persia (Iran) kemudian Ruum (Eropa dan Amerika) kemudian terakhir melawan pasukan Yahudi yang dipimpin langsung oleh puncak fitnah, yaitu Dajjal. Dan uniknya pasukan Imam Mahdi Insya Allah akan diizinkan Allah untuk senantiasa meraih kemenangan dalam berbagai perang tersebut.

تَغْزُونَ جَزِيرَةَ الْعَرَبِ فَيَفْتَحُهَا اللَّهُ ثُمَّ فَارِسَ فَيَفْتَحُهَا اللَّهُ

ثُمَّ تَغْزُونَ الرُّومَ فَيَفْتَحُهَا اللَّهُ ثُمَّ تَغْزُونَ الدَّجَّالَ فَيَفْتَحُهُ اللَّهُ

“Kalian akan perangi jazirah Arab dan Allah akan beri kemenangan kalian atasnya, kemudian kalian akan menghadapi Persia dan Allah akan beri kemenangan kalian atasnya, kemudian kalian akan perangi Ruum dan Allah akan beri kemenangan kalian atasnya, kemudian kalian akan perangi Dajjal dan Allah akan beri kemenangan kalian atasnya.” (HR Muslim)

Lalu kapan Nabiyullah Isa ’alihis-salaam akan turun dari langit diantar oleh dua malaikat di kanan dan kirinya? Menurut hadits-hadits yang ada Nabi Isa putra Maryam ’alihis-salaam akan datang sesudah pasukan Imam Mahdi selesai memerangi pasukan Ruum menjelang menghadapi perang berikutnya melawan pasukan Dajjal. Pada saat itulah Nabi Isa ’alihis-salaam akan Allah taqdirkan turun ke muka bumi untuk digabungkan ke dalam pasukan Imam Mahdi dan membunuh Dajjal dengan izin Allah.

Begitu Imam Mahdi dan pasukannya mendengar kabar bahwa Dajjal telah hadir dan mulai merajalela menebar fitnah dan kekacauan di muka bumi, maka Imam Mahdi mengkonsolidasi pasukannya ke kota Damaskus. Lalu pada saat pasukan Imam Mahdi menjelang sholat Subuh di sebuah masjid yang berlokasi di sebelah timur kota Damaskus tiba-tiba turunlah Nabi Isa ’alihis-salaam diantar dua malaikat di menara putih masjid tersebut. Maka Imam Mahdi langsung mempersilahkan Nabi Isa ’alihis-salaam untuk mengimami sholat Subuh, namun ditolak olehnya dan malah Nabi Isa ’alihis-salaam menyuruh Imam Mahdi untuk menjadi imam sholat Subuh tersebut sedangkan Nabi Isa ’alihis-salaam makmum di belakangnya. Subhanallah.

” ينزل عيسى بن مريم ، فيقول أميرهم المهدي : تعال صل بنا ،

فيقول : لا إن بعضهم أمير بعض ، تكرمة الله لهذه الأمة ” .

“Turunlah Isa putra Maryam ’alihis-salaam. Berkata pemimpin mereka Al-Mahdi: “Mari pimpin sholat kami.” Berkata Isa ’alihis-salaam: “Tidak. Sesungguhnya sebagian mereka pemimpin bagi yang lainnya sebagai penghormatan Allah bagi Ummat ini.” (Al Al-Bani dalam ”As-Salsalatu Ash-Shohihah”)

Saudaraku, marilah kita bersiap-siap mengantisipasi kedatangan tanda-tanda Akhir Zaman yang sangat fenomenal ini. Tanda-tanda yang akan merubah wajah dunia dari kondisi penuh kezaliman dewasa ini menuju keadilan di bawah naungan Syariat Allah dan kepemimpinan Imam Mahdi beserta Nabiyullah Isa ’alihis-salaam.

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam barisan pasukan Imam Mahdi yang akan memperoleh satu dari dua kebaikan:

’Isy Kariman (hidup mulia di bawah naungan Syariat Allah) au mut syahidan (atau Mati Syahid). Amin ya Rabb.

Wa Alloh a’lam…

MENJADI IBU RUMAH TANGGA BERANI?...


catatan facebook dari:Raffli Pinball_27 November jam 17:48

Seorang sahabat mengungkapkan rencananya untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat kerjanya. Ia merasa tidak takut meninggalkan karirnya yang sudah belasan tahun dirintisnya dari bawah. “sayang juga sebenarnya, dan ini merupakan pilihan yang berat, terlebih ketika saya merasa sudah berada di puncak karir,” ujarnya.
Lalu kemana setelah resign? “yang ada di pikiran saya saat ini hanya satu, menjadi ibu rumah tangga. Sudah terlalu lama saya meninggalkan anak-anak di rumah tanpa bimbingan maksimal dari ibunya. Saya sering terlalu lelah untuk memberi pelayanan terbaik untuk suami. Bahkan sebagai bagian dari masyarakat, saya sangat sibuk sehingga hanya sedikit waktu untuk bersosialisasi dengan tetangga dan warga sekitar”

Tapi, ibu nampaknya masih ragu? “bukan ragu. Saya hanya perlu menata mental sebelum benar-benar mengambil langkah ini”.

“Rasanya masih malu jika suatu saat bertemu dengan teman-teman sejawat atau rekan bisnis. Saya belum menemukan jawaban yang pas saat mereka bertanya, “sekarang Anda cuma jadi ibu rumah tangga?”

Saya tersenyum mendengarnya, mencoba memahami kesesakan benaknya saat itu. Teringat saya dengan seorang sahabat lama yang saat di sebuah forum wanita karir di Jerman lantang menjawab, “profesi saya ibu rumah tangga, jika diantara para hadirin ada yang mengatakan bahwa ibu rumah tangga bukan profesi, saya bisa menjelaskan secara panjang lebar betapa mulianya profesi saya ini dan tidak cukup waktu satu hari untuk menjelaskannya”.

Luar biasa. Sekali lagi luar biasa. Saya harus hadiahkan acungan jempol melebihi dari yang saya miliki untuk sahabat yang satu ini. Saya tuturkan kisah ini kepada sahabat yang sedang menata hati meyakinkan diri untuk benar-benar menjadi ibu rumah tangga, bahwa ia takkan pernah menyesali pilihannya itu. Kelak ia akan menyadari bahwa langkahnya itu adalah keputusan terbaik yang pernah ia tetapkan seumur hidupnya.

Naluri setiap wanita adalah menjadi ibu. Adakah wanita yang benar-benar tak pernah ingin menjadi ibu? Percayalah, pada fitrahnya wanita akan lebih senang memilih berada di rumah mendampingi perkembangan putra-putrinya dari waktu ke waktu. Menjadi yang pertama melihat si kecil berdiri dan menjejakkan langkah pertamanya. Ia tak ingin anaknya lebih dulu bisa berucap “mbak” atau “bibi” ketimbang ucapan “mama”. Tak satupun ibu yang tak terenyuh ketika putra yang dilahirkan dari rahimnya lebih memilih pelukan baby sitter saat menangis mencari kehangatan.

Ibulah yang paling mengerti memberikan yang terbaik untuk anaknya, karena ia yang tak henti mendekapnya selama dalam masa kandungan. Sebagian darahnya mengalir di tubuh anaknya. Ia pula yang merasakan perih yang tak tertahankan ketika melahirkan anaknya, saat itulah kembang cinta tengah merekah dan binar mata ibu menyiratkan kata, “ini ibu nak, malaikat yang kan selalu menyertaimu”. Cintapun terus mengalir bersama air kehidupan dari dada sang ibu, serta belai lembut dan kecupan kasih sayang yang sedetik pun takkan pernah terlewatkan.

Ibu akan menjadi apapun yang dikehendaki. Pemberi asupan gizi, pencuci pakaian, tukang masak terhebat, perawat di kala sakit, penjaga malam yang siap siaga, atau pendongeng yang lucu. Kadang berperan sebagai guru, kadang kala jadi pembantu. Jadi apapun ibu, semuanya dilakukan tanpa bayaran sepeserpun alias gratis.

***
Sahabat, bukan malu atau bingung saat harus berhadapan dengan rekan bisnis. Katakan dengan bangga baru sebagai ibu rumah tangga. Sebab sesungguhnya, mereka pun sangat ingin mengikuti jejak sahabat, hanya saja mereka belum mengambil keputusan seperti sahabat. Tersenyumlah karena anak-anak pun bangga dengan langkah terbaik ibunya.

Sumber: http://www.pencerahanhati.com/index.php?option=com_myblog&show=menjadi-ibu-rumah-tangga-berani-.html&Itemid=82

Jumat, 27 November 2009

HUKUM SHALAT JUM'AT PADA HARI RAYA (IDUL FITRI/ADHA)


CATATAN DARI: Syukry Abdullah.

Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa:

“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar/ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi/ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

Pendapat Yang Rajih
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:
Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.

Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

Keterangan Hukum Pertama
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : “Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” [Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” [Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).
Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.

Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”

Kesimpulannya,: orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi/ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar/ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?

Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.

Keterangan Hukum Kedua
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

Keterangan Hukum Ketiga
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

Keterangan Hukum Keempat

Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.

Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.”

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.

Meninjau Pendapat Lain
Pendapat Imam Syafi’i

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.

Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…”

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… “

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.

Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).

Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.

Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah
‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu:
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : “Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]

Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.

Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.

Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.

Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA

::Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.
::Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
::Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.
::Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.
::An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.
::———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.
::Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
::Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.
::Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.
::Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal
::Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.


KH. M. Shiddiq Al-Jawi
www.khilafah1924.org

Kamis, 26 November 2009

DO'A UNTUK PENYEMBUH PENYAKIT


CATATAN FACEBOOK DARI:Raffli Pinball_18 November jam 21:41
Oleh : H. Mohamad Fatoni Asyhari, S.Ag

Letakkan tangan kanan di tempat yang sakit dan berdoa dengan penuh keyakinan bahwa Allah SWT akan sembuhkan penyakit :

بِسْمِ اللهِ dibaca 3x

اَعُوْذُ بِاللهِ وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا اَجِدُ وَ اُحَاذِرُ dibaca 7 x

Bismillah (3x) A’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir (7x)

Artinya :

Dengan nama Allah. Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang aku dapatkan dan khawatirkan.

Sumber :

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِاسْمِ اللَّهِ ثَلَاثًا وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ . [رواه مسلم]

Dari Utsman bin Abi Al-Ash Ats-Tsaqafy bahwa ia mengadu kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang penyakit yang ada pada badannnya sejak masuk Islam, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : Letakkanlah tanganmu pada badanmu yang sakit dan berdoalah “bismillah” tiga kali dan “a’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir” tujuh kali. (HR. Muslim)

Bagi yang ingin mendapatkan file PDF artikel ini dan artikel selanjutnya, silahkan download di Link/Tautan Group Facebook “ Titian Islam, طريق الاسلام, The Path of Islam ” dengan klik :
http://www.facebook.com/group.php?gid=101988691899&ref=ts
File ini boleh disebarluaskan untuk kemaslahatan umat.

AKHWAT SEJATI


catatan facebook:Raffli Pinball_18 November jam 21:57

Seorang gadis kecil bertanya pada ayahnya, "Abi ceritakan padaku tentang Akhwat sejati?".
Sang ayah pun menoleh sambil kemudian tersenyum:
Anakku ...
Seorang akhwat sejati bukanlah dilihat dari kecantikan paras wajahnya, tetapi dilihat dari kecantikan hati yang ada di baliknya. Akhwat sejati bukan dilihat dari bentuk tubuhnya yang memesona, tetapi dilihat dari sejauh mana ia menutupi bentuk tubuhnya. Akhwat sejati bukan dilihat dari begitu banyaknya kebaikan yang ia berikan tetapi dari keikhlasan ia memberikan kebaikan itu. Akhwat sejati bukan dilihat dari seberapa
indah lantunan suaranya, tetapi dilihat dari apa yang sering mulutnya bicarakan. Akhwat sejati bukan dilihat dari keahliannya berbahasa, tetapi dilihat dari bagaimana caranya ia berbicara.

Sang ayah diam sejenak sembari melihat ke arah putrinya.
"Lantas apa lagi Abi?", sahut putrinya.
Ketahuilah putriku ... Akhwat sejati bukan dilihat dari keberaniannya dalam berpakaian tetapi dilihat dari sejauh mana ia berani mempertahankan kehormatannya. Akhwat sejati bukan dilihat dari kekhawatirannya digoda orang di jalan tetapi dilihat dari Kekhawatiran dirinyalah yang mengundang orang jadi tergoda. Akhwat sejati bukanlah dilihat dari seberapa banyak dan besarnya ujian yang ia jalani tetapi dilihat dari sejauhmana ia menghadapi ujian itu dengan penuh rasa syukur.

Dan ingatlah ...
Akhwat sejati bukan dilihat dari sifat supelnya dalam bergaul, tetapi dilihat dari sejauhmana ia bisa menjaga kehormatan dirinya dalam bergaul. Setelah itu sang anak kembali bertanya, "Siapakah yang dapat menjadi kriteria seperti itu, Abi?"

Sang ayah memberikannya sebuah buku dan berkata,"Pelajarilah mereka!" Sang anak pun mengambil buku itu dan terlihatlah sebuah tulisan "Istri Rosulullah"

Sumber: http://www.pencerahanhati.com/index.php?option=com_myblog&show=mengapa-hati-keras-membatu-.html&Itemid=82#comments (replay)

MANUSIA YANG MENIPU DIRINYA SENDIRI


CATATAN FACEBOOK :Nita Siregar.21 November jam 17:22

Barangsiapa mengharap 3 hal tetapi tidak menyucikan diri dari 3 hal, berarti ia TERTIPU.

1. Orang yg mengaku mengharap manisnya zikir tetapi mencintai
keduniawian.
2. Orang yg mengharap kecintaan akan keikhlasan dlm perbuatan namun
menyukai sanjungan manusia.
3. Orang yg mengharap kecintaan kpd Sang Pencipta namun tidak
menundukkan dirinya kepadaNYA.

Rasulullah Saw bersabda : "Akan datang suatu zaman kpd umatku. Ketika itu mereka mencintai 5 hal namun melupakan 5 hal yg lain, yaitu :

1. Mereka mencintai dunia dan melupakan akhirat.
2. Mereka mencintai harta dan melupakan penghisaban.
3. Mereka mencintai makhluk dan melupakan Sang Khalik.
4. Mereka mencintai dosa dan melupakan pertobatan.
5. Mereka mencintai istana dan melupakan kuburan ".


Marilah kita merenung sejenak kepada apa yang telah atau akan kita lakukan selama kita masih bisa bernafas....

dan cintailah yang seharusnya kita cintai tanpa melupakan yang tidak boleh terlupakan......salam..

SHAUM SUNNAH,SHAUM YANG DILARANG & SHAUM KIFARAT


catatan facebook dari:DAARUSSUNNAH BEKASI

SHAUM SUNAH

1. Puasa hari Senin dan Kamis
Amal perbuatan seorang hamba akan diaudit (diperiksa) setiap hari Senin dan Kamis.
Karena itu, alangkah mulianya seorang hamba jika ketika datang hari audit keadaannya tengah berpuasa. (HR. Tirmidzi)

2. Puasa 6 (enam) hari dalam bulan Syawal
Puasa ini dilaksanakan pada bulan Syawal setelah Ramadhan, yakni tanggal 2-29 Syawal (HR. Muslim).
Puasa ini dilaksanakan selama enam hari. Tak ada satu keterangan pun yang menjelaskan apakah puasa tersebut dikerjakan berturut-turut atau terpisah-pisah. Hal ini menunjukkan bahwa kita diberi kebebasan untuk menentukan sendiri (apakah mau berturut-turut atau terpisah-pisah), itu semua bergantung pada situasi dan kondisi per individu, yang penting harus dilakukan pada bulan Syawal.

3. Puasa Tasu’a dan Asyura
Puasa Tasu’a dan Asyura dilaksanakan tanggal 9 dan 10 bulan Muharam. Puasa ini termasuk berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda: Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadlan adalah puasa di bulan Muharam. Puasa Asyura menghapus dosa tahun lalu. Sebelumnya Rasulullah SAW telah melaksanakan shaum pada tanggal 10 Muharam (asyura). Namun sebelum meninggal, beliau berniat melaksanakan shaum pada tanggal 9. Sabda Rasulullah SAW: Apabila tahun depan telah tiba, insya Allah kita berpuasa juga pada hari kesembilan. Walaupun beliau belu sempat melaksanakannya (HR. Muslim). Sunah semacam ini dikalangan ahli fikih dinamakan sunah hamiyah (cita-cita/rencana) Nabi SAW yang tidak sempat beliau laksanakan.

4. Puasa selang sehari/Shaum Daud
Rasulullah SAW bersabda: Puasa yang paling disenangi Allah SWT ialah puasa Nabi Daud dan shalat yang paling dicintai Allah SWT adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur separo malam, bangun untuk ibadah sepertiga malam dan tidur lagi seperenam malam. Nabi Daud puasa sehari dan berbuka sehari. Dan inilah shaum yang paling tangguh karena menuntut stamina yang sangat prima. (HR Muslim, Sahih Musim bi Syarjhi al-Nawawi)

5. Puasa bulan Sya’ban
Rasulullah SAW: tidak pernah berpuasa sebanyak puasanya di bulan Sya’ban. Beliau pernah berpuasa sepenuhnya atau sebagian besar dari hari-harinya.Rasulullah SAW suka meningkatkan frekuensi shaum sunah pada bulan Sya’ban (HR. Bukhari dan Muslim).
Sya’ban adalah bulan kedelapan pada penanggalan tahun hijriah, sementara Ramadhan bulan kesembilan. Jadi Sya’ban posisinya sebelum Ramadhan.Maksudnya Rasulullah SAW shaum secara penuh selama satu bulan hanya di bulan Ramadhan. Sementara , bulan Sya’ban adalah bulan yang paling banyak diisi dengan shaum sunnah oleh Nabi SAW, seperti shaum senin-kamis, shaum daud, dll.

6. Puasa pada hari-hari putih/Shaum 3 hari setiap bulan
Yang dimaksud dengan hari-hari putih adalah hari yang siangnya memang terang dan malamnya pun terang bulan. Hari-hari putih itu adalah tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah.Shaum tiga hari setiap bulan seperti shaum sepanjang tahun (HR. Bukhari dan Muslim). Shaum ini dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, 15 setiap bulan di tahun Hijriah (HR Tirmidzi).

7. Puasa Arafah
Shaum Arafah adalah shaum yang dilaksanakan pada sembilan Dzulhijjah. Disebut shaum arafah karena waktu pelaksanaannya bertepatan dengan kaum muslim yang tengah melakukan wukuf di Arafah (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Bagi orang yang tidak melaksanakan haji, disunahkan untuk shaum, sedangkan bagi yang tengah melaksanakan haji, dilarang shaum. Shaum arafah dapat menghapus dosa dua tahun yaitu setahun yang lalu dan yang tersisa (HR Muslim)

8. Puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dihitung dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 9. Hari tanggal 9 Dzulhijjah itu disebut hari Arafah dan puasanya disebut puasa Arafah, karena jamaah haji pada hari itu sedang melaksanakan wuquf di Arafah. Jadi pada bulan Dzulhijjah seseorang dapat puasa 9 hari, termasuk di dalamnya puasa tarwiyah dan puasa Arafah.

9. Puasanya orang bujangan yang belum mampu menikah
Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang tidak kuasa untuk menikah, hendaklah ia puasa karena puasa itu menjadi penjaga baginya.


SHAUM YANG DILARANG

Shaum adalah ibadah mahdah. Artinya, seluruh pelaksanaannya telah diatur dalam AlQuran atau sunah, tidak dibenarkan kita menambahi atau menguranginya. Walaupun shaum itu ibadah yang mulia, tetapi kalau waktu dan cara pelaksanaannya tidak mengikuti ketentuan Allah dan Rosul, nilainya akan hampa. Karena itu, kita perlu mengetahui waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakannya:

1. Shaum pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha
Idul Fitri jatuh pada tanggal satu Syawal dan Idul Adha pada tanggal sepuluh Dzulhijjah. Jadi, haram shaum pada waktu-waktu tersebut (HR. Bukhari)

2. Shaum pada Hari Tasyriq
Hari Tasyrik adalah hari makan, minum dan menyebut (mengingat) Allah SWT . (HR. Muslim)Jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (setelah Idul Adha).

3. Shaum Sepanjang Masa
Islam mengharamkan shaum tiap hari tanpa henti/jeda (HR. Bukhari), kecuali Ramadhan. Shaum yang disunahkan paling maksimal adalah shaum daud, yaitu shaum sehari dan berbuka sehari.

4. Shaum Khusus pada Hari Sabtu
Kita dilarang mengkhususkan shaum pada hari Sabtu (HR. Ahmad), kecuali dengan niat bayar qadha, niat shaum daud, atau niat shaum sunah lainnya.

5. Shaum Khusus pada Hari Jum’at
Kita dilarang mengkhususkan shaum pada hari Jum’at (HR. Bukhari dan Muslim), kecuali dengan niat bayar qadha, niat shaum daud, atau niat shaum sunah lainnya.

6. Shaum di Arafah
Orang yang sedang melaksanakan haji (wukuf di Arafah, tanggal 9 Dzulhijjah) diharamkan melaksanakan shaum (HR. Abu Daud dan Nasa’i)

7. Wanita yang Haid dan Nifas
Jika sedang haid atau nifas, wanita diharamkan shaum dan sholat. (HR. Bukhari)

8. Shaum Wishal
Shaum wishal adalah shaum yang berkesinambungan tanpa berbuka walaupun waktunya sudah tiba. Saat azan maghrib dia tidak berbuka hingga keesokan harinya. Shaum macam ini diharamkan dalam Islam. (HR. Bukhari)

9. Shaum pada Hari yang Meragukan
Sebelum melaksanakan Ramadhan, kita harus mendapatkan kepastian apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Kalau belum ada kepastian, sebaiknya kita tidak shaum karena shaum pada hari yang meragukan itu terlarang. (HR. Tirmidzi)

10. Shaum Mendahului Ramadhan
Kalau hari pertama adalah besok, hari ini dan kemarin dilarang shaum. Namun, bagi orang-orang yang terbiasa melaksanakan shaum sunah, larangan ini tidak berlaku. (HR. Bukhari dan Muslim)


SHAUM KIFARAT

Dalam syariat Islam ada empat puasa kifarat yaitu:

1. Puasa kifarat karena membunuh seorang muslim tanpa disengaja. Kesalahan tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kifarat.
Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
Memerdekan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha
Puasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa jika seseorang karena tua atau sangat lemah tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan member makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud (+ 1 liter)

2. Puasa kifarat karena seorang suami melakukan zhihar. Karena ucapan zhihar itu suami tersebut bergaul dengan istrinya. Kemudian ia bermaksud menarik kembali ucapan zhiharnya itu karena keinginannya untuk bergaul seperti sebelum terjadinya zhihar.

Wajib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat berpuasa, maka ia terkena hokum wajib member makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
3. Puasa kifarat karena seseorang bersumpah lantas dengan sengaja ia melanggar sumpahnya. Pelanggaran tersebut menyebabkannya terkena kifarat sumpah, yaitu:

Wajib memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
Wajib memberi makan/pakaian 1 orang miskin atau jika itupun ia tidak mampu,
Wajib berpuasa 3 hari
4. Puasa kifarat karena seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, baik yang halal maupun yang haram. Kifaratnya adalah:

Menggantinya dengan hewan ternak yang seimbang dengan binatang buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil dan disembelih sebagai hadya (kurban) di tanah haram serta dagingnya diberikan kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu,
Memberi makanan kepada fakir miskin yang banyaknya sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya (hewan pengganti) tersebut, atau
Berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan makanan yang seharusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa itu adalah sebanyak mud yang diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut dibanding seimbangkan dengan hewan yang disembelih tadi).


Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan: kegembiraan saat ia berbuka puasa, dan kegembiraan saat berjumpa Tuhannya.

Demi Dzat yang menguasai Jiwaku! Sesungguhnya bau orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada wangi minyak misik (Hadits Qudsi)


Sumber: 1. Keistimewaan Ramadlan dan Tuntunan Shaum, Prof. KH. Masdar Helmy, Babussalam2. Agenda Percikan Iman

Rabu, 25 November 2009

HAKEKAT DUNIA

catatan dari:Raffli Pinball.21 November jam 7:11



Rasulullah SAW tidur diatas tikar, kemudian ia bangun sedang anyaman tikar itu telah berbekas dipinggangnya, mka kami berkata : Ya Rasulullah bagaimana jika kami membuatkan kasur yg empuk untukmu ?
Jawab Nabi SAW : untuk apa dunia ini bagiku, Aku didunia ini bagaikan seorang kelana yg berkendaraan, bernaung dibawah pohon, kemuidan ia pergi meninggalkannya.
(H.R Attirmizi)

Aisyah r.a berkata :

"belum pernah perut Nabi SAW merasa kekenyangan sama sekali, dan tidak pernah mengeluh pada orang, dan ia lebih suka miskin dari pada kaya, bahkan adakalanya ia bermalam lapar, tetapi yg demikian itu tidak menghalanginya untuk berpuasa pada siang harinya, padahal andaikata ia mnta padaTuhan segala kekayaaan bumi dan buahnya, dan kesenangan hidupnya, pasti ia akan diberi, bahkan pernah Aku menangis kasihan melihatnya, dan mengusap perutnya dngn tanganku karena lapar, lalu aku berkata : Jiwaku akan aku korbankan untukmu, andaikan anda mengumpulkan dunia sekadar untuk makanmu, maka dijawab : Hai Aisyah, untuk apa bagiku dunia ini, saudara-saudaraku ulul azmi dan para Rasul telah tahan sabar menghadapi yg lebih berat dari ini, sampai mereka menghadap pada Tuhan, dan Allah memulyakan tempat mereka, dan tiada sesuatu yg lebih Aku suka dari pada segera bertemu dengan saudara2 dan kawankawanku itu.



Aisyah r.a berkata : Setelah berkata sedemikian maka tiada tinggal kecuali sebulan lalu meninggal dunia s.a.w

diriwayatkan :

Nabi Sulaiman a.s dgn kebesaran kerajaan yg diberikan padanya, tidak pernah melihat kelangit karena khusyu' dan tawadhu' kepada Allah, bahkan ia suka memberi makanan2 lezat pada org lain, sedang ia sendiri makan roti dari tepung sya'ir, dan ketika ditanya : Mengapakah kamu berlapar-lapar ? Jawabnya : Aku kuatir jika aku kenyang lalu lupa pada org lapar.



Urwah bin Zubair r.a berkata :

Pernah Siti Aisyah r.a bersedekah lima pulu ribu, sedang bajunya sendiri bertambal.



Kiriman dari:INSI
Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2598461

disebarkan melalui http://seputaropinipendek.blogspot.com/

SAKIT ITU NIKMAT

CATATAN dari:Raffli Pinball.24 November jam 20:49


“Wah…kok bisa? Padahal kan sakit itu bisa berupa peringatan, ujian, cobaan atau bahkan azab dari ALLOH SWT?” “Artikel ini apa tidak salah judul?” Mungkin ini sebagian pertanyaan yg sempat muncul di benak anda ketika membaca artikel ini. ;-)

Insya ALLOH, artikel ini tidak salah judul…dan aku tegaskan lagi bahwa “Sakit itu Nikmat”, tergantung dari sisi mana kita menilainya. Pernyataan bahwa sakit itu berupa peringatan, ujian, cobaan, dst dst, tidak sepenuhnya salah…tapi mari kita coba lihat dari sudut pandang yg ’sedikit’ berbeda.

Bagi beberapa orang, sakit itu berarti:
- Mengurangi jam kerja (tidak masuk kantor), otomatis selama sakit dia tidak perlu pusing memikirkan urusan pekerjaan. Cukuplah dia ‘pusing’ memikirkan penyakitnya saja…dan usaha untuk sembuh. Jadi, Sakit itu NIKMAT, KARENA TIDAK PERLU MEMIKIRKAN URUSAN KANTOR
- Sakit itu berarti mengingat mati. Dan bagi banyak orang, dengan mengingat mati, maka akan selalu berusaha mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Dengan demikian, dia akan lebih banyak meluangkan waktunya dengan ALLOH SWT, berkeluh kesah, berdoa, memohon pertolongan kepada ALLOH SWT. Jadi, Sakit itu NIKMAT, karena KITA BISA LEBIH DEKAT DENGAN ALLOH SWT.
- Jika ada manusia sakit, maka dia akan:
== ditengok oleh orang lain. Jadi, Sakit itu NIKMAT, karena MEMPERERAT TALI SILATURAHMI.
== lebih dekat dengan keluarga (karena diurus). Jadi, Sakit itu NIKMAT, karena MERASAKAN KASIH SAYANG DARI KELUARGA YG MASIH DIA MILIKI.
== banyak diberi makanan yg (lebih) bergizi dari biasanya. Jadi, Sakit itu NIKMAT, karena MENDAPATKAN GIZI YG LEBIH.

Namun dari sekian banyak alasan yg aku tulis di atas, aku tersentuh dan merasa takjub ketika aku membaca satu artikel tentang orang buta (maaf, aku lupa url-nya). Di situ, diceritakan seorang perempuan yg buta sejak kecil. Satu ketika, teknologi sudah memungkinkan untuk melakukan operasi terhadap cacat mata yg dia derita sejak lahir. Ketika usulan operasi ini diajukan kepadanya, secara tegas dia menolak. Alasan yg dia berikan:”Biarlah saya buta, karena dengan kebutaan yg saya alami ini, saya jadi lebih dekat dengan ALLOH SWT serta bersyukur dengan apa yg telah saya dapat dan DIA berikan pada saya. Jika saya tidak lagi buta (karena dioperasi), bisa jadi saya malah akan jadi orang yg durhaka dan kufur nikmat-Nya. Bisa jadi saya akan melakukan banyak maksiat dengan mata baru saya. Jadi, biarkan saya buta….”

Duh…merinding aku saat membaca artikel itu (bahkan hingga kini). Sedemikian hebatnya cinta sang perempuan itu kepada Sang Khalik, sehingga dia merasakan kebutaan itu adalah bukti cinta-Nya kepada dirinya.

Dan di akhir artikel ini, aku teringat dg hadits Rasululloh SAW,“Aku mengagumi seorang mukmin karena selalu ada kebaikan dalam setiap urusannya. Jika ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur (kepada Allah) sehingga di dalamnya ada kebaikan. Jika ditimpa musibah, ia berserah diri (dan menjalankannya dengan sabar) bahwa di dalamnya ada kebaikan pula.” (HR Muslim)

sumber: http://www.pencerahanhati.com/index.php?option=com_myblog&show=sakit-itu-nikmat.html&Itemid=82

disebarkan melelui:http://seputaropinipendek.blogspot.com/

Selasa, 24 November 2009

QURBAN

CATATAN FACEBOOK Dewi Asril 23 November jam 6:57

Kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah.

Syariat Qurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus." (Al-Kautsar: 1 - 3).

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Qurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).

Hukum Qurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Quran
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, "Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."

Binatang Yang Diperbolehkan Untuk Qurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing.

Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman,

"… supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur satu tahun)." (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza', Rasulullah saw menjawab, "Berkurbanlah dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."

Berkorbam dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Binatang-binatang yang Tidak Diperbolehkan Untuk Qurban
Syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat).

Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:

- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.

- Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.

- Yang pincang sekali.

- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda,
"Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).

- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:

Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya). Ashma' (yang kulit tanduknya pecah). Umya' (buta). Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan). Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).

Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali."

Waktu Penyembelihan
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 'Iduladha.

Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra' ra Nabi saw bersabda,
"Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali."

Abu Burdah berkata,
"Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kurban sebelum ia salat'."

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda,
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung Dalam Berqurban
Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau).

Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata,
"Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)." (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Qurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.

Rasulullah saw bersabda,
"Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya.

Ketika menyembelih disunahkan membaca,
"Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an…" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari …[sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca,
"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati" (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban)." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda,
"Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya salatku, ibadahku - korbanku - hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,'

Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin umumnya'."

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi

Sumber: Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi

Dewi Asril 23 November jam 6:57 Balas
Qurban
Kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah.

Syariat Qurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus." (Al-Kautsar: 1 - 3).

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Qurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).

Hukum Qurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Quran
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, "Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."

Binatang Yang Diperbolehkan Untuk Qurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing.

Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman,

"… supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur satu tahun)." (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza', Rasulullah saw menjawab, "Berkurbanlah dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."

Berkorbam dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Binatang-binatang yang Tidak Diperbolehkan Untuk Qurban
Syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat).

Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:

- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.

- Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.

- Yang pincang sekali.

- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda,
"Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).

- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:

Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya). Ashma' (yang kulit tanduknya pecah). Umya' (buta). Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan). Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).

Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali."

Waktu Penyembelihan
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 'Iduladha.

Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra' ra Nabi saw bersabda,
"Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali."

Abu Burdah berkata,
"Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kurban sebelum ia salat'."

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda,
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung Dalam Berqurban
Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau).

Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata,
"Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)." (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Qurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.

Rasulullah saw bersabda,
"Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya.

Ketika menyembelih disunahkan membaca,
"Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an…" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari …[sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca,
"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati" (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban)." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda,
"Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya salatku, ibadahku - korbanku - hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,'

Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin umumnya'."

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi

Sumber: Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi

Minggu, 22 November 2009

ISLAM MENJAWAB TENTANG HARI KIAMAT

Kiamat 2012 mengguncang dunia, demikian headline di beberapa media massa akhir-akhir ini, ternyata isi beritanya tentang sambutan gegap gempita dari masyarakat dunia terhadap sebuah film yang bercerita tentang terjadinya kiamat pada tahun 2012. Film ini diangkat dari ramalan bangsa Maya kuno paganis yang berasal dari Meksiko, bahwa kiamat akan terjadi pada 21 Desember 2012.

Berbicara tentang ramalan kiamat sebenarnya bukan hal baru, banyak sekali paranormal dan tukang ramal sejak dulu telah menyesatkan masyarakat dengan ramalan waktu terjadinya kiamat, namun satu yang pasti: semua ramalan tersebut tidak pernah terbukti sama sekali. Anehnya masih banyak juga yang mau percaya, bahkan rela merogoh kocek hanya demi menonton film tersebut.

Meski kami tahu, alhamdulillah kaum muslimin pada umumnya tidak mudah terpengaruh untuk percaya dengan ramalan-ramalan tersebut, bahkan ada seorang muslim yang sangat awam mengatakan, “kiamat di tangan Allah bukan di tangan orang-orang Hollywood”.

Akan tetapi kewajiban kita sebagai muslim untuk saling menasihati, mengingatkan saudara-saudara kita, ternyata ada bahaya besar di balik film tersebut, yaitu bahaya atas aqidah seorang muslim.

Ilmu ghaib hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala

Apa yang akan terjadi di masa depan temasuk perkara ghaib, tidak ada yang memiliki ilmunya, baik malaikat, manusia maupun jin, kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah salah satu pokok keimanan yang harus diyakini oleh setiap hamba.

Maka termasuk kesyirikan:
1. Apabila seorang mengaku mengetahui ilmu ghaib,
2. Apabila seorang mempercayai ada selain Allah yang mengetahui ilmu ghaib.
Karena pengetahuan tentang ilmu ghaib merupakan kekhususan bagi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sebagaimana yang Allah Ta’ala tegaskan dalam banyak ayat, diantaranya:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah Ta’ala” Dan mereka tidak mengetahui bilakah mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya melainkan Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan dan tidak sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahui, dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (lauhul mahfudz)” (QS. Al-An`am: 59)

Kapan terjadi kiamat termasuk ilmu ghaib, hanya Allah Tabaraka wa Ta’ala yang memiliki ilmunya

Tidak diragukan lagi bahwa pengetahuan tentang waktu terjadinya kiamat adalah termasuk perkara ghaib, hanya Allah Ta’ala saja yang tahu kapan terjadinya kiamat, tidak ditampakkan kepada makhluk-Nya karena suatu hikmah. Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا

“Mereka bertanya kepadamu tentang (kapan datangnya) hari kiamat. Katakanlah, “Sesungguhnya pengetahuan tentang kapan datangnya hari kiamat itu hanyalah di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (wahai Muhammad) boleh jadi hari kiamat itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “Bilakah terjadinya?” Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Rabbku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan secara tiba-tiba.” Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS Al-A’raf: 187)

Bahkan malaikat yang paling mulia sekalipun, yaitu Jibril ‘alaihissalam dan Rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam juga tidak mengetahui kapan terjadinya kiamat.

Sehingga ketika Jibril datang dalam bentuk seorang laki-laki dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “kapan terjadinya kiamat”, sebuah pertanyaan untuk mengajarkan kepada para sahabat bahwa tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya kiamat kecuali Allah ‘Azza wa Jalla, maka dijawab oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: “tidaklah orang yang ditanya lebih tahu dari yang bertanya.” (sebagaimana dalam hadits yang panjang, yang dikenal dengan istilah hadits Jibril, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim, lihat hadits Arba’in ke-2).

Bentuk Kekafiran dari sisi lain: Mendustakan hadits-hadits tentang tanda-tanda kiamat

Termasuk bagian dari rukun iman yang kelima, yaitu beriman dengan hari kiamat adalah mengimani terjadinya tanda-tanda kiamat. Hal tersebut telah dijelaskan dalam banyak ayat dan hadits yang shahih, bahkan sebagiannya mutawatir. Diantaranya dalam hadits Hudzaifah bin Asid al-Ghifari radhiyallahu’anhu:

اطَّلَعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ فَقَالَ مَا تَذَاكَرُونَ. قَالُوا نَذْكُرُ السَّاعَةَ. قَالَ إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ. فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- وَيَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلاَثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنَ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kami ketika sedang berbincang-bincang. Beliau berkata, “Apa yang sedang kalian perbincangkan?” Kami menjawab, “Kami sedang berbincang-bincang tentang hari kiamat.” Beliau bersabda:

“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda.” Lalu beliau menyebutkan, “[1] Dukhan (asap yang meliputi manusia), [2] Keluarnya Dajjal, [3] Daabah (binatang yang bisa berbicara), [4] terbitnya matahari dari barat, [5] turunnya ‘Isa bin Maryam ‘alaihimassalam, [6] keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, [7,8,9] terjadinya tiga longsor besar yaitu di timur, di barat dan di jazirah Arab, yang terakhir adalah [10] keluarnya api dari Yaman yang menggiring manusia ke tempat berkumpulnya mereka”.” (HR. Muslim no. 7467)

Dari kesepuluh tanda-tanda kubro ini yang paling jelas pengingkarannya pada tanda yang kelima, yaitu tentang turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, karena dalam hadits yang shahih diterangkan bahwa lama tinggal Nabi ‘Isa ‘alaihissalam di bumi adalah selama 40 tahun, kemudian beliau meninggal dunia dan disholati oleh kaum muslimin (sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2182).

Sedangkan ramalan kiamat bangsa Maya akan terjadi pada 21 Desember 2012, berarti jaraknya tinggal 3 tahun lebih sedikit, padahal Nabi ‘Isa ‘alaihissalam akan tinggal di bumi selama 40 tahun. Ini jelas penyesatan dan pendustaan secara tidak langsung terhadap hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia, satu dari dua wahyu Allah (al-Qur’an dan al-Hadits).

Demikian pula, termasuk tanda kubro sebelum turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam, adalah diangkatnya Imam Mahdi sebagai pemimpin tunggal kaum muslimin dan beliau akan berkuasa selama 7 atau 8 tahun (dan Nabi ‘Isa ‘alaihissalam turun pada masa kepemimpinan beliau) (sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 711).

Juga tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin mengalahkan kaum penjajah dan teroris sejati: yahudi. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِىُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِىٌّ خَلْفِى فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ. إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ

“Tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin memerangi orang Yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai orang Yahudi bersembunyi di belakang batu dan pohon; maka batu dan pohon itu berkata, “Wahai Muslim, wahai hamba Allah, inilah orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah,” kecuali pohon gharqad, karena sesungguhnya ia adalah pohonnya Yahudi.” (HR. Muslim no. 7523)

Sebagaimana kaum muslimin pada akhir zaman akan menundukkan semua kekuatan orang-orang kafir di muka bumi ini. Dan sudah dimaklumi bahwa pembuat film ini adalah seorang Yahudi, sehingga tidak berlebihan kalau kita bertanya-tanya, apakah ini gambaran ketakutan mereka kepada kaum muslimin, sekaligus ingin memadamkan semangat jihad plus mengkaburkan aqidah kaum muslimin!?

Dan masih banyak hadits lain tentang tanda-tanda kiamat yang mungkin didustakan dalam ramalan tersebut.

Sejatinya, ketika terjadi kiamat tidak ada lagi orang beriman di muka bumi ini, karena Allah Ta’ala telah mewafatkan semua orang yang beriman sebelum terjadinya kiamat. Sehingga yang menyaksikan terjadinya kiamat hanyalah orang-orang kafir, bahkan mereka adalah seburuk-buruknya manusia yang tersisa di muka bumi ini. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ

“Sesungguhnya diantara makhluk yang paling buruk (di sisi Allah) adalah orang yang masih hidup ketika terjadinya kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hlm. 216)

Faidah: Yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup dua makna, pertama: shalat di pekuburan, kedua: membangun masjid di pekuburan (lihat I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhahullah 1/298).

Kesimpulan

Mempercayai ramalan terjadinya kiamat pada tahun 2012 termasuk kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu bagaimana mungkin seorang mukmin bisa terhibur dengan film, maupun acara-acara perdukunan seperti The Master dan lainnya yang berdasarkan pada sesuatu yang sangat dimurkai Allah!?

Padahal setiap mukmin tidak saja dituntut untuk menjauhi kekafiran, tapi juga dituntut untuk membenci kekafiran tersebut dan pelaku-pelakunya. Inilah satu permasalahan penting dalam aqidah seorang muslim yang dikenal dengan istilah al-wala’ wal bara’, kecintaan dan permusuhan. Bahwa cinta seorang mukmin kepada iman dan orang-orang yang beriman dan kebenciannya kepada kekafiran dan orang-orang kafir. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam telah memberikan teladan yang baik dalam hal ini:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaumnya: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian serta telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)

Sehingga termasuk kekafiran:
1. Apabila seorang mencintai atau meridhoi kekafiran meskipun ia tidak melakukannya,
2. Apabila seorang mencintai orang kafir karena kekafirannya.
Adapun seorang yang mencintai orang kafir bukan karena kekafirannya, seperti karena dunia dan lainnya, maka tidak termasuk kekafiran, namun termasuk dosa besar (lihat Syarah Tsalatsatul Ushul, Asy-Syaikh Sholih Alu Syaikh hafizhahullah, hlm. 27)

Maka sangat dikhawatirkan, hadirnya kita untuk menonton dan mencari hiburan dari acara-acara kekafiran termasuk dalam bentuk meridhoi kekafiran tersebut.

Di sisi lain, menonton film tersebut minimalnya termasuk perbuatan sia-sia dan membelanjakan harta untuk kesia-siaan, padahal masih banyak hal-hal positif yang bisa kita lakukan untuk kebaikan dunia dan akhirat kita. Demikian pula jika kita renungkan sejenak, tentang harta yang kita keluarkan hanya demi suatu hiburan belaka, padahal di negeri kita sendiri terlalu mudah untuk bertemu peminta-minta setiap harinya di jalan-jalan negeri kita dan di belahan bumi lain banyak saudara-saudara kita kaum muslimin, seperti di Palestina, Afganistan, Iraq, dan lainnya yang sangat membutuhkan uluran tangan kita, karena sekedar untuk mendapatkan sesuap nasi terlalu sulit bagi mereka disebabkan penjajahan yang dilakukan oleh orang-orang kafir, sementara kita di sini, menghambur-hamburkan harta untuk hiburan yang tidak syar’i!?

Adapun bagi mereka yang ingin mengambil hikmah atau pelajaran dari film, novel, nyanyian (baca: nasyid) dan yang sejenisnya, ketahuilah itu termasuk tipu daya setan untuk menjauhkan kita dari al-Qur’an dan cabang-cabang ilmunya yang sangat banyak. Barangsiapa yang tidak bisa mengambil pelajaran dari al-Qur’an maka bagaimana mungkin ia bisa mengambil dari selainnya!?

Ingatlah, setiap detik yang kita lalui dan setiap harta yang kita belanjakan pasti akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ

“Tidak akan bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dimintai pertanggung jawaban tentang empat perkara, tentang umurnya ke mana ia habiskan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan dan tentang badannya untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib no. 126)

Oleh karenanya, yang paling penting bagi kita bukanlah mengetahui kapan terjadinya kiamat, tapi apa yang telah kita siapkan untuk menghadapi hari kiamat.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَتَى السَّاعَةُ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَعْدَدْتَ لَهَا ». قَالَ حُبَّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ. قَالَ « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwasannya, seorang Arab dusun bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “kapan terjadinya hari kiamat”, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “apa yang telah engkau siapkan untuk menghadapi hari kiamat”, ia menjawab, “kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya”, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “engkau akan bersama dengan yang engkau cintai”.(Muttafaqun ‘alaihi)

Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Disalin dari : Notes Ustadz Sofyan Chalid Ruray di Facebook

WANITA SHOLEHAH LEBIH BAIK

1. Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 orang wali.
2. Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 lelaki soleh.
3. Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk daripada 1,000 lelaki yang jahat.
4. 2 rakaat solat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat solat wanita yang tidak hamil.
5. Wanita yang memberi minum susu kepada anaknya daripada badannya (susu badan) akan dapat satu pahala daripada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.
6. Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad
7. Wanita yang habiskan malamnya dengan tidur yang tidak selesa kerana menjaga anaknya yang sakit akan mendapat pahala seperti membebaskan 20 orang hamba.
8. Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat isterinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat.
9. Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumahtangganya akan masuk syurga 500 tahun lebih awal daripada suaminya, akan menjadi ketua 70,000 maalaikat dan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakut.
10. Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari kerana menjaga anak yang sakit akan diampunkan oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia hiburkan hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadat.
11. Wanita yang memerah susu binatang dengan "bismillah" akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan.
12. Wanita yang menguli tepung gandum dengan bismillah", Allah akan berkatkan rezekinya.
13. Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti meyapu lantai di baitullah.
14. Wanita yang menjaga solat, puasa dan taat pada suami, Allah akan mengizinkannya untuk memasuki syurga dari mana-mana pintu yang dia suka.
15. Wanita yang hamil akan dapat pahala berpuasa pada siang hari.
16. Wanita yang hamil akan dapat pahala beribadat pada malam hari.
17. Wanita yang bersalin akan mendapat pahala 70 tahun solat dan puasa dan setiap kesakitan pada satu uratnya Allah mengurniakan satu pahala haji.
18. Sekiranya wanita mati dalam masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dikira sebagai mati syahid.
19. Jika wanita melayan suami tanpa khianat akan mendapat pahala 12 tahun solat.
20. Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempoh (2 1/2 tahun), maka maalaikat-maalaikat di langit akan khabarkan berita bahawa syurga wajib baginya.
21. Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun solat dan puasa.
22. Jika wanita memicit suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 tola emas dan jika wanita memicit suami bila disuruh akan mendapat pahala tola perak.
23. Wanita yang meninggal dunia dengan keredhaan suaminya akan memasuki syurga.
24. Jika suami mengajarkan isterinya satu masalah akan mendapat pahala 80 tahun ibadat.

Hadis nabi mengenai wanita:
Doa perempuan lebih makbul daripada lelaki kerana sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki.Ketika ditanya kepada Rasulullah akan hal tersebut, jawab baginda, "Ibu lebih penyayang daripada bapa dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia".

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2793600